PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan bila banyak pegawai negeri sipil (pns) adalah calon legislatif dari Satu partai dengan begini mesti mengundurkan diri.

ya harus mundur sebab pns harus bersikap netral, kata salamun disela melayani berkas mendaftar caleg tetapi (dcs) partai dalam kpu kota depok, senin.

ia menungkapkan Informasi yang diterimanya sudah ada pns kota depok dan merupakan caleg, namun itu masih keterangan lisan yang diterima, apakah banyak benar atau tak nanti ingin diverifikasi lebih-lebih dahulu.

kita mempunyai masa supaya menggarap verifikasi, nanti mau ketahuan kalau memang banyak pns dan jadi caleg, katanya.

Informasi Lainnya:

salamun menunjukan kalau masa kerja pns itu kurang daripada sepuluh tahun dengan begini dia mengundurkan diri akan tetapi kalau lebih daripada sepuluh tahun dia dapat mengajukan pensiun dini.

menurut dia, jika pns itu tak mengajukan pengunduran diri, maka akan diberi surat teguran.

tetapi bila sampai ditentukan untuk caleg tetap dengan kpu, pns tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri, dengan begini sanksi paling berat pemberhentian secara tak hormat.

pns tersebut biasanya telah mengerti ajaran hukum sama seperti kpu. kalau pns nyaleg mesti ajukan pengunduran diri sesuai perintah undang-undang. pns wajib mundur agar jadi caleg, pas melalui aturan netralitas pns di uu no 8 tahun 2012, ujarnya.

sementara itu, tentang keberadaan caleg dan pindah partai, salamun juga mengimbau supaya melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri supaya mampu diproses untuk caleg daripada partainya dan baru, bila tidak pastinya kami tak hendak mentolerirnya, ujarnya.