KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) mau mencabut pasal 46 dalam peraturan kpu no. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran serta penerbitan media massa.

setelah bertemu dengan komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 tersebut dihapus serta hendak diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, tutur komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, pada wartawan pada gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 pada peraturan kpu itu merujuk dalam pasal 45 dan sudah menyampaikan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan juga pemberian sanksi berada pada dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) serta dewan pers.

kpu cuma membuat tenntang peserta pemilu. kami sepakat agar tak mencampuri kewenangan tiap-tiap lembaga pers, kata arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu tersebut tidak salah.

keputusan itu sudah tidak keliru supaya tak ada multitafsir mengenai kewenangan pencabutan izin, terutama penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.

dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa pada masa kampanye, kpi mau tinggal dalam pedoman pelaku penyiaran serta standar program siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 seterusnya hendak disempurnakan, khususnya dan berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran serta iklan di masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 dan berbagai ayat di pasal 46 dalam peraturan kpu itu ingin dihapus dan ayat 2 pasal 45 akan diperbaiki.