Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse serta kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, mau dijadwalkan ulang sesudah gagal pada rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap diantara selama jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan dalam rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya di kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus karena mencari perlawanan dari susno juga susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jabar selama pukul 00.15 wib, kata setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap ingin mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha pas melalui perintah undang-undang. maka kami tetap hendak mengerjakan eksekusi, katanya.

ia serta menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, kasus susno sendiri dan kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara di 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dijadikan kepala badan reserse dan kriminal melalui melayani hadiah rp500 juta agar mempercepat penyidikan jumlah arowana.

pengadilan dan menungkapkan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat supaya kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat pada 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah supaya mengerjakan penahanan.