PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta terhadap betul kadernya dan sudah dipecat dan dilaksanakan pergantian antar masa sarwidi legowo melayani keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid di kulon progo, senin, mengatakan pihaknya tetap ingin melakukan pemecatan dan mengerjakan paw terhadap sarwidi sekalipun dan bersangkutan menggarap gugatan perdata dalam pengadilan negeri wates.

apapun yang terjadi, keputusan partai tidak ingin berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo juga selama paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai hal ini, kata anwar usai memenuhi sidang selama pn wates.

ia mengatakan apabila sarwidi menganggap dirinya dibuat kader dan menarik dan memiliki loyalitas tinggi kepada pkb, maka dirinya telah mengetahui kewajiban dirinya sesuai melalui ad/art partai. disamping itu, dirinya mesti melayani tak terpengaruh keputusan partai, karena yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas dan menyampaikan kiranya siap dalam paw dan melayani keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami sudah memberikan kesempatan pada sarwidi agar memperbaiki diri, karena yang bersangkutan sudah melupakan kewajibannya dijadikan anggota pas dengan ad/art partai, ujarnya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha mengatakan kiranya sarwidi telah diperlakukan tidak adil dengan dinyatakan dipecat serta diberhentikan keanggotaannya di pkb, tidak dengan prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tak pernah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii dan menerbitkan surat sebagaimana di posita persentasi 17 huruf i yang pada intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi sebagai anggota pkb, jelas adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.

pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno dan tergugat iv dprd kulon progo.

untuk tersebut, ia menyewa majelis hakim pn wates agar menyampaikan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain tersebut, memerintahkan kepada tergugat iv untuk menghentikan semua pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menungkapkan sah keanggotaan penggugat sebagai anggota dprd kulon progo, ujarnya.