Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom serta memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan pada blok mawar kamar 3 sekamar melalui narapidana angka perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum juga ham ayub suratman pada jakarta, rabu.

kamar itu seharusnya supaya Salah satu pihak, namun sebab telah kelebihan kapasitas, oleh karenanya kamar dan seharusnya dihuni agar Salah satu pihak, saat ini dimanfaatkan supaya dua orang, katanya.

selanjutnya yang bersangkutan memenuhi website waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) di sedikitnya Salah satu minggu, tutur ayub.

Informasi Lainnya:

miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah serta meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor dalam pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr periode 1999-2004 menjadi penghuni properti tahanan.

pengadilan menyampaikan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 itu dengan santunan nunun nurbaeti dan telah divonis 2,5 tahun.