Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan mengatakan keterangan saksi basuki telah detail mengatakan kiranya perkara telekomunikasi sepenuhnya tanggung jawab kementerian komunikasi dan Informasi.

frekuensi itu kan Salah satu kesatuan melalui jaringan, papar luhut pada jakarta, kamis.

dia menyatakan tak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat juga im2 sebab telah tak ada hubungannya dengan penggunaan juga pengalihan frekuensi.

kata dia keterangan saksi-saksi pada persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk dan pt indosat mega media (im2) semakin memperlihatkan kehadiran dakwaan sesat selama persentasi itu.

dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi juga informatika basuki yusuf iskandar menungkapkan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang tersebut menurut dia dikenalkan kerjasama diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa bisa diselenggarakan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia serta mengatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak bisa menolak jika ada penyelenggara jasa dan ingin menyewa jaringan itu.

menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya serta tidak menikmati indosat mengerjakan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp juga upfront fee indosat itu sudah dibayar semua, ujar basuki.

fakta lainnya tutur basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. sebab tersebut, tidak ada kewajiban tak terpengaruh selama im2 supaya membayar bhp frekuensi.

saksi kedua yang hadir selama persidangan merupakan mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyampaikan, sinergi im2 serta indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

luhut menunjukan pada persidangan pada kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tak banyak masalah di pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi dan merupakan kewajiban indosat.

selain itu berdasarkan dia, saksi dan menegaskan, hubungan bisnis diantara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa online telah jamak dan dilaksanakan dengan operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat matematika - jual sepatu futsal adidas - Perlindungan Konsumen