dewan pers dan lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi dan korban terhadap jurnalis, makanya jurnalis diharapkan tahu rambu-rambu ketika menjadikan saksi serta korban sebagai narasumber.
dewan pers juga lpsk berencana mencari nota kesepakatan supaya menyusun draf pedoman peliputan pada rangka perlindungan saksi juga korban, papar ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, dalam diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, dalam jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis dan belum kenal rambu-rambu saat hendak menjadikan saksi serta korban dijadikan narasumber, padahal perlu perlakuan khusus terhadap narasumber yang berstatus dijadikan korban serta saksi.
kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka bisa terancam akibat pemberitaan, ujarnya.
Informasi Lainnya:
menurut dia, tanpa adanya mekanisme peliputan dan detail saksi dan korban hendak rentan dieksploitasi, menarik dengan tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah tuntas, dewan pers lalu mau menganggarkan pedoman yang mesti dipatuhi berbagai jurnalis. oleh karenanya, apabila ada yang melanggar,
maka ingin kami berikan teguran. bila perlu, kami hendak mengundang pemilik media, kata yosep.
oleh sebab itu, dirinya berharap pedoman tersebut juga merupakan referensi bagi saksi serta korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses Informasi. karena banyak kasus pada pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menungkapkan saat ini pihaknya tengah menyusun bagaimana isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya umum atau juga menyangkut hal-hal teknis lain, tuturnya.
selain dengan dewan pers, kata dia, lpsk dan berencana memesan nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, juga sejumlah lembaga dan berkaitan dengan pemberitaan lain.
lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan hendak memberi jalan tengah diantara menghormati kebebasan pers juga apa melindungi saksi dan korban untuk tetap optimal. pengalaman pada beberapa negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi ataupun korban segera membawa ke pengadilan, jelasnya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada penentu dan memesan perusahaan media memiliki porsi lebih dalam memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap umum, amat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.